Diambil dari kitab Syarah Hadits Arba'in, Al Wafi
Tuesday, October 22, 2013
HADITS 1 : SEGALA PERBUATAN DITENTUKAN OLEH NIATNYA
Amirul Mu’minin Abu Hafs Umar Ibn
Khathab ra. Berkata, Aku mendengar Rasulullah Saw. Bersabda, “Semua amal perbuatan tergantung pada niatnya
dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan. Barangsiapa
berhijrah karena Allah dan RasulNya maka hijrahnya untuk Allah dan RasulNya.
Dan barangsiapa yang berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin
ia nikahi, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju.” (Mutafaqqun ‘Alaih)
Ahammiyatul Hadits (Urgensi Hadits)
Hadits ini sangat penting, karena
menjadi orientasi seluruh hokum dalam islam. Hal ini bisa dilihat dari pendapat
para ulama. Abu Dawud berkata, hadits ini setengah dari ajaran Islam. Karena
agama bertumpu pada dua hal : sisi lahiriyah (amal perbuatan) dan sisi
batiniyah (niat). Imam Ahmad dan Imam Syafi’I berkata, hadits ini mencakup
sepertiga ilmu, karena perbuatan manusia terkait pada 3 hal : hati, lisan dan
anggota badan, sedangkan niat berada di dalam hati yang merupakan salah satu dari
tiga hal tersebut.
Mengingat urgensinya, maka banyak
ulama mengawali berbagai buku dan karangannya dengan hadits ini. Imam bukhari
menempatkan hadits ini di awal kitab shahihnya. Imam An Nawawi menempatkan
hadits ini pada urutan pertama dalam tiga kitabnya : Riyadhus Shalihin, Al
Adzkar, dan Al Arba’in An Nawawiyah. Ini dimaksudkan agar pembaca menyadari
pentingnya niat,sehingga akan meluruskan niatnya hanya karena Allah, baik
menuntut ilmu atau melakukan perbuatan baik yang lain.
Urgensi hadits ini diperkuat oleh
riwayat bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah berkhutbah dengan
hadits ini, begitu juga Umar ra. Abu ‘Ubaid berkata, “tidak ada hadits yang
lebih luas dan padat maknanya dari hadits ini”
Sababul Wurud (Latar Belakang
Hadits)
Imam At Thabrani meriwayatkan,
dalam Al Mu’jam Al Kabir, dengan sanad yang dipercaya, bahwa Ibnu Mas’ud
berkata, “Diantara kami ada seseorang lelaki yang melamar seorang wanita,
bernama Ummu Qais. Namun, wanita itu menolak dan ia berhijrah ke Madinah. Maka
lelaki tersebut ikut hijrah dan menikahinya. Karena itu kami memberinya julukan
Muhajir Ummu Qais.
Sa’id Ibnu Manshur meriwayatkan
dalam kitab sunannya, dengan sanad sebagaimana syarat Bukhari dan Muslim, bahwa
Ibnu Mas’ud berkata, “Siapa yang hijrah untuk mendapatkan kepentingan duniawi
maka pahala yang didapat sebagaimana yang didapat oleh lelaki yang hijrah untuk
menikahi wanita yang bernama Ummu Qais, hingga ia dijuluki Muhajir Ummu Qais.
Fiqhul Hadits (Kandungan Hadits)
1. Syarat Niat
Para ulama sepakat bahwa perbuatan seorang mukmin
tidak akan diterima dan tidak akan mendapatkan pahala kecuali jika tidak
diiringi dengan niat. Dalam ibadah inti, seperti : Shalat, Haji, Puasa, niat
merupakan rukun. Karenanya ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali jika diiringi
niat. Adapun dalam hal ibadah yang merupakan sarana dari ibadah inti, seperti
wudhu dan mandi, ada perbendaan pendapat diantara para ulama. Madzhab Hanafi
menyebutkan bahwa niat adalah penyempurna untuk mendapatkan pahala. Sedangkan
Madzhab Syafi’i dan ulama lainnya menyebutkan bahwa niat merupakan syarat
sahnya sebuah ibadah. Oleh karena itu, ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali
jika diiringi dengan niat
2. Waktu dan Tempat Niat
Waktu niat adalah diawal ibadah. Seperti :
Takbiratul Ihram untuk shalat dan Ihram untuk haji, sedangkan puasa
diperbolehkan sebelumnya karena untuk mengetahui waktu subuh secara tepat cukup
sulit.
Niat bertempat di hati, jadi tidak disyaratkan untuk
diucapkan. Namun demikian, boleh saja diucapkan untuk membantu konsentrasi
hati.
Disyaratkan menentukan secara tepat ibadah yang
hendak dilakukan, jadi tidak cukup hanya dengan berniat untuk melakukan ibadah
shalat ‘secara umum’, namun harus ditentukan shalat dzuhur atau ashar atau yang
lainnya.
3. Keharusan Hijrah
Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam adalah
wajib bagi seorang muslim jika ia tidak bisa melakukan ajaran islam secara
terang-terangan. Hukum ini berlaku secara umum dan tidak dibatasi oleh waktu
tertentu. Sedangkan hadits yang mengatakan tidak ada hijrah setelah fathu
makkah, maksudnya adalah tidak ada hijrah dari makkah setelah peristiwa fathu
makkah karena makkah sudah menjadi Negeri islam.
Kata hijrah juga dipergunakan untuk hal-hal yang
dilarang Allah ta’ala. Orang yang menjauhi hal-hal yang dilarang Allah, disebut
dengan muhajir.
4. Orang yang berniat melakukan kebaikan namun karena
satu dan lain hal seperti sakit parah ataupun meninggal dunia, sehingga ia
tidak bisa melaksanakannya maka ia tetap akan mendapatkan pahala. Al Baidhawi
mengatakan, “Amal ibadah tidak akan sah kecuali jika diiringi dengan niat.
Karena niat tanpa amal diberi pahala, sementara amal tanpa niat adalah sia-sia.
Perumpamaan niat bagi amal adalah ruh bagi jasad. Jasad tidak akan berfungsi
jika tanpa ruh, dan ruh tidak akan tampak jika terpisah dari jasad”.
5. Hadits ini mendorong kita untuk ikhlas dalamsegala
perbuatan dan ibadah agar mendapatkan pahala di akhirat serta kemudahan dan
kebahagiaan di dunia.
6. Semua perbuatan baik dan bermanfaat, jika diiringi
dengan niat yang ikhlas hanya mencari keridhaan Allah, maka perbuatan tersebut
adalah ibadah
Diambil dari kitab Syarah Hadits Arba'in, Al Wafi
Diambil dari kitab Syarah Hadits Arba'in, Al Wafi