This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, August 21, 2011

Shalat di masjid dekat kuburan

Bismillaahirrahmaanirrahiim…
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam tak lupa senantiasa tercurahkan kepada Junjungan kita Nabi Agung Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam.
ini tentang shalat di dekat kuburan. Saya mencoba merangkum beberapa pendapat ulama tentang ini, tafadhal silahkan antum sekalian memilih pendapat yang menurut antum mendekati kebenaran. Sebagaimana sabda Rasulullah berkenaan dengan para mujtahid bahwasanya jika pendapat mereka benar, maka baginya 2 pahala. Jika salah, maka baginya 1 pahala. Demikianlah Rasulullah telah menerangkan, maka silahkan antum memilih diantara beberapa pendapat dan janganlah saling menyalahkan karena setiap Ulama memiliki landasan ijtihad yang baik.

…………………………………..

Hadits 1.
Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Allah melaknat kaum yahudi dan nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para Nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad)

Hadits 2.
Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu” (HR. Muslim)

Hadits 3.
Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Darimy)

Hadits 4.
Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan atau di atas kuburan” (HR. Muslim dan Abu Daud)

……………………………………………

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika ditanya perihal ini beliau menjawab :
“Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak sah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun kiri mereka. Hal ini berdasarkan hadits 1 dan hadits 2
Beliau mengatakan “jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan…baik di belakang atau depan, kanan atau kiri” maka tidak sah shalat di dalam masjid tersebut -penj.

Mengenai hal ini masih terdapat perbedaan pendapat di Kalangan para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata “para Fuqaha telah berbeda pendapat mengenai shalat di area pekuburan, hukumnya haram atau makruh ? jika dikatakan haram maka apakah shalatnya tetap sah (meskipun pelakunya berdosa) atau tidak ? yang masyhur diantara kami bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah”
Para Ulama mengatakan haram dan shalatnya batal berdasarkan 3 hal, yaitu (1) hadits 1, (2) hadits 3, dan (3) shalat di area pekuburan dimungkinkan sebagai washilah yang menyeret kepada penyembahan kuburan atau menyerupai penyembah kubur.

Demikian pula hukumnya jika suatu masjid dibangun di atas suatu kuburan, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Demikian pula hukumnya jika suatu masjid dibangun di atas suatu kuburan karena masjid itu masuk dalam kategori area pekuburan, mengingat bahwa ketika kuburannya dalam masjid berarti masjid itu telah menjadi tempat pekuburan. Adapun jika suatu mayat dikuburkan dalam masjid (masjid telah dibangun lebih dulu) maka wajib hukumnya untuk membongkar kuburan tersebut dan dipindahkan ke pekuburan kaum muslimin dan tidak boleh dibiarkan tetap di dalam masjid. Namun shalat di dalam masjid tersebut tetap sah selama kuburannya bukan di depan orang yang shalat, karena jika demikian –kuburannya di depan orang shalat- maka shalatnya batal”. Ketegasan larangan shalat menghadap ke kuburan ini berdasarkan dalil hadits 4.
………………………………………………………
Bagaimana jika kuburannya berada diluar masjid, dan terdapat pemisah (dinding) ?

Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman Hafizhahullah berpendapat, “pendapat yang benar ialah (tetap) terlarang melakukan shalat di masjid yang terletak diantara kubur sampai batas tambahan di luar batas / dinding masjid yang dapat memisahkannya (masjid –penj) dengan (daerah) kubur, dan sesungguhnya dinding masjid belum dianggap cukup sebagai pembatas antara orang yang shalat dengan kubur tersebut”. Pendapat ini sama dengan pendapat Imam Ahmad yang berpendapat tidak boleh shalat di masjid yang di depannya ada kuburan hingga terdapat dinding lain selain dinding masjid sebagai pemisah.

Sementara itu, sebagian ulama mengatakan dinding itu adalah pemisah, sehingga apabila ada masjid yang di luarnya (di luar dinding masjid) terdapat kuburan (termasuk di depannya) maka shalat di dalamnya tetap sah. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikh Kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i yang mengatakan bahwa shalat di masjid yang di depannya terdapat pekuburan yang berada di luar dinding masjid adalah sah, sebab larangan shalat itu tertuju pada masjid yang di dalamnya terdapat kubur, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits 2, hadits 3, dan hadits 4. Beliau berkata, “Larangan ini berlaku jika shalat itu dilakukan menghadap kubur tanpa ada penghalang atau dinding. Adapun apabila terdapat dinding atau penghalang sehingga kubur itu terletak di luar masjid maka shalat itu insya Allah tetap sah”. Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan Syaikh Kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i berpendapat sah shalat di masjid yang seperti itu.

Wallahu a’lam bishshawab.